Investasi Reksa Dana, Halal atau Haram?
Investasi Reksa dana Halal atau Haram?
Beberapa waktu yang lalu, saya bersama dua orang teman sedang ngobrol tentang iklim investasi yang sedang tren saat ini. Terutama tentang investasi reksa dana yang lagi banyak digandrungi pasangan keluarga muda. Pertanyaan kami sama, sebenarnya investasi reksa dana itu halal atau haram sih?
Apa yang akan saya bagi di sini adalah hasil diskusi kami. Apakah ini nantinya sesuai dengan apa yang anda anut atau tidak, mohon untuk tidak dijadikan bahan perdebatan dan saling memusuhi. Anggaplah ini sebagai bahan pengayaan bahwa ada beberapa mahluk Tuhan yang memiliki pola pikir berbeda dengan anda. Jika anda ingin memberikan tanggapan tentang tulisan ini, tuliskan dengan sopan. Dengan demikian saya bisa menghargai apapun pendapat anda.
Tulisan ini bermula dari kegelisahan kami tentang halal atau haramnya berinvestasi di reksa dana. Mengingat kami sama-sama menyadari tentang pentingnya berinvestasi, terutama bagi keluarga muda yang sama-sama ingin menikmati masa pensiun dengan bahagia. Maka investasi menjadi jawaban atas cita-cita kami.
Reksa dana memberikan solusi yang menarik dengan kemudahan yang ditawarkan dan jenis-jenis yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan kami. Ada yang bisa digunakan untuk investasi jangka pendek seperti mempersiapkan uang sekolah anak, ada juga yang bisa digunakan untuk investasi jangka panjang seperti mempersiapkan masa pensiun yang bahagia.
Tapi kemudian, reksa dana itu halal atau haram sih menurut pandangan islam?
Karena sama-sama merasa ilmu agama kami terbatas, maka berbekal referensi buku, mbah google dan berdiskusi dengan teman yang memiliki ilmu agama lebih bagus dibandingkan kami, maka berikut hasil diskusi yang bisa saya bagi.
Pada dasarnya segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli itu halal asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Sedangkan dalam reksa dana terdapat prinsip jual beli yang diwakilkan oleh manager investasi. Manager investasi akan membeli bukti penyertaan modal suatu usaha yang dibuat dalam bentuk produk-produk investasi reksa dana.
Akad yang berlaku antara pemodal dengan manager investasi adalah akad ijarah atau jual jasa. Seorang pemodal memberikan mandat untuk melakukan transaksi atas namanya dalam kegiatan investasi. Atas jasanya, seorang manager investasi mendapat upah. Upah inilah yang diambilkan dari biaya administrasi yang kita bayarkan jika membeli produk reksa dana.
Agar berlaku sifat adil dan aman, dalam jual jasa tersebut ditunjuklah bank kustodian dalam mengelola dan menyalurkan modal dari investor. Bank kustodian ini juga berhak mendapat upah atas jasanya mengelola uang atau modal yang kita setorkan. Dengan adanya bank kustodian ini pula kita tidak perlu khawatir dana kita akan disalahgunakan oleh manager investasi.
Akad yang berlaku antara manager investasi dengan investor adalah akad mudharabah dimana seseorang mempercayakan hartanya untuk dikelola dan jika mendapat keuntungan akan dibagi sama rata, demikian juga jika menderita kerugian akan ditanggung sama rata.
Itulah kenapa dalam investasi reksa dana kita pun harus siap dengan segala risikonya. Untuk itu penting mempelajari risiko dalam masing-masing jenis reksa dana. Risiko ini timbul jika ada keadaan-keadaan yang bisa membuat rugi suatu jenis usaha yang kita investasikan.
Bukankan prinsip modal usaha dalam islam pun demikian?
Contoh sederhananya adalah jika si A bersama-sama dengan si B membuat usaha menjual cilok. Mereka berdua berbagi modal 30-70. Karena si B memiliki lebih banyak modal, maka si A memasrahkan usahanya kepada si B, dan memberikan mandat kepada si B untuk menjalankan segala jenis usahanya. Si A akan tetap bisa menerima keuntungan dari usaha tersebut sesuai jumlah modal yang diikut sertakan. Demikian juga jika menerima kerugian, maka si A hanya akan menderita kerugian sesuai jumlah modal yang dimilikinya.
Nah, lantas mengapa jika kita membeli reksa dana, kita tidak bisa mengikuti rapat umum pemegang saham, padahal kitapun juga memiliki saham di perusahaan tersebut? Karena seluruh modal yang kita investasikan sudah diwakilkan oleh manager investasi untuk dikelola. Kecuali jika kita membeli saham tersebut secara langsung di pasar modal tanpa diwakilkan oleh manager investasi, maka kita berhak mengikuti RUPS secara langsung juga.
Nah, lantas bagaimana jika manager investasi menginvestasikan dana kita di bidang-bidang yang bertentangan dengan syariah?
Sekarang sudah ada yang namanya REKSA DANA SYARIAH. Reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana yang dikelola oleh manager investasi dan diinvestasikan ke instrumen-instrumen keuangan yang memiliki prinsip-prinsip syariah. Dalam kerjanya, manager investasi diawasi oleh dewan pengawas syariah. Manager investasi yang mengelola reksa dana syariah adalah juga orang yang sudah lolos sertifikasi dalam hal keuangan syariah.
Perusahaan atau sektor-sektor ekonomi yang bisa menerima modal dana dari reksa dana syariah hanyalah perusahaan atau sektor ekonomi yang terdaftar di Daftar Efek Syariah. Jadi tidak mungkin dana kita akan diinvestasikan di perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol, karena perusahaan tersebut tidak akan terdaftar di dewan ekonomi syariah.
Dalam pengelolaan dana di Reksa dana syariah manager investasi akan terus dipantau oleh UPIS atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah. Jadi dalam reksa dana syariah berlaku prinsip kehati-hatian.
Sepertinya gayung bersambut, tak lama kemudian, group kopdar investarian mengadakan pertemuan ketiga dengan bahasan investasi reksa dana syariah. Lega yes? Akhirnya ketemu dengan bapaknya MAMI lagi untuk membahas prinsip kerja reksa dana syariah di MAMI.
Di MAMI dalam mengelola reksa dana syariah berlaku akad wakalah dan mudharabah. Dalam pengelolaan reksa dana syariah, MAMI juga dipantau oleh UPIS (Unit Pengelola Investasi Syariah), diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dana yang terkumpul disalurkan ke instrumen keuangan yang terdaftar di DES (Daftar Efek Syariah).
MAMI juga memiliki izin sebagai pihak penerbit efek syariah.Perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam efek syariah adalah perusahaan-perusahaan yang terbuka dalam prinsip pengelolaan secara syariah dan lolos seleksi oleh dewan syariah nasional MUI. Efek yang diterbitkan juga harus sesuai dengan akad syariah dan memiliki rasio keuangan sesuai yang disyaratkan Dewan pengawas syariah.
Berinvestasi reksa dana syariah di MAMI juga mudah karena semua bisa dilakukan secara online. Pergerakan dana kita bisa dipantau melalui laporan dan akun yang kita miliki di www.klikmami.com. Jadi tidak ribet dan sesuai dengan prinsip keluarga muda milenial.
Selagi muda, selagi lapang, selagi sehat, selagi kaya, selagi hidup, saatnya kita mempersiapkan sebelum masa-masa sempit, sakit atau mati itu datang. Manfaatkan dengan hal-hal yang baik. Termasuk berbagi informasi dan berinvestasi. Seperti apa impian masa pensiun anda? Sudahkah anda memikirkan dan mempersiapkannya? Selamat berpikir!
Penjelasannya sip….. Jadi tercerahkan mengenai investasi Reksadana ini
Jadi intinya investasi reksa dana itu halal za asal di masukkan pada usaha yang halal
Agar lebih nyaman investasi di reksadana syariah, bisa juga tanya portofolio investasinya